Kedudukan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun, dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masingmasing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, yakni kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undangundang
berada di tangan congress, namun presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu.
Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Tugas peradilan dilakukan oleh badan-badan peradilan yang pada azasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Hakim diangkat seumur hidup selama kepribadiannya tidak tercela dan ada sebagian hakim yang dipilih oleh rakyat. Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara lansung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Kedua badan tersebut dipilih oleh rakyat secara terpisah.
a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan/majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kelebihan sistem presidensial adalah sebagai berikut
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
2) Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
3) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
- Kekurangannya adalah sebagai berikut
1) Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2) Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
3) Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakanlah mekanisme checks and balances, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Terimakasih telah membaca artikel mengenai
Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Presidensial. Silahkan baca artikel lainnya mengenai
Bentuk-Bentuk Pemerintahan di Dunia.