Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998, berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
LATAR BELAKANG
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau disingkat ‘Komnas Perempuan’, lahir dari sebuah tragedi kemanusiaan. Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum. Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia. Inilah latar belakang pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap Perempuan’ sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 15 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen.
PERAN
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
1. menjadi resource center tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM;
2. menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban;
3. menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan;
4. menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran Ham berbasis jender dan pemenuhan hak korban;
5. menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan
1. kemanusiaan – bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali;
2. kesetaraan dan keadilan jender – bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan;
3. keberagaman – bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik;
4. solidaritas – bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri;
5. kemandirian – bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya;
6. akuntabilitas – bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas;
7. anti kekerasan dan anti diskriminasi – bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.
Terimakasih telah membaca artikel saya mengenai Tugas, Peran, dan Tujuh Nilai Dasar Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Silahkan baca artikel lainnya mengenai
Contoh Puisi Tentang Ayah dan Maknanya.