Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif - Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini
akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
A.W
Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau
oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu,
atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan
negara lain.
Sementara itu
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut :
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang
digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk
mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik
luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam
usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri,
pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat
antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa
tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa
mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik
luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional
sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor
eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri
RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan
lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “… kemerdekaan ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …” Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah
Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan
hal-hal sebagai berikut:
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada
solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang
menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu
melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra
positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi
dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan
kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC
dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi
bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai
Pengertian bebas dan aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan
bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas,
dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu
ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan
negara lain.
Terimakasih telah membaca artikel saya mengenai
Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif. Silahkan baca artikel lainnya mengenai
Dasar hukum HAM di Indonesia.