Deklarasi Djuanda - Apakah kalian sedang mencari tugas tentang
isi deklarasi djuanda? Disini saya akan memposting lengkap mengenai isi dari
Deklarasi Djuanda yang khususnya mengatur tentang batas-batas wilayah perairan di Indonesia. Berikut akan saya bahas mengenai Isi Deklarasi Djuanda.
|
Deklarasi Djuanda |
a. Perairan Indonesia
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) dengan 13.667 pulau, yang 3.000 buah telah didiami. Berdasarkan Peraturan Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, disebutkan bahwa laut teritorial Hindia Belanda lebarnya tiga mil laut diukur dari garis rendah pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilaayh daratannya. Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman, teristimewa perkembangan teknologi. Karena itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957 yang juga disebut sebagai Deklarasi Djuanda tentang Wilayah Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 / Prp = Peraturan Pemerintah Undang-Undang Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Isi Deklarasi Djuanda :
- Untuk menjamin dan menegaskan kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonomi Indonesia ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
- Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar dua belas mil diukur terhitung dari garis-garis pangkal lurus.
- Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Hak lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui Perairan Nusantara (archipelago waters) dijamin, selama tidak merugikan kepentingan negara dan mengganggu keamanan serta ketertibannya.
Dengan Undang-Undang No. 4 tersebut, wilayah Republik Indonesia yang semula 2.027 km2 berupa daratan, berkembang menjadi 5.193.250 km2 berupa daratan dan perairan. Hal ini berarti ada penambahan kurang lebih 3.166.163 km2.
b. Landas Kontinent
Kebutuhan manusia akan sumber daya alam makin banyak, yang di darat makin menipis, sedangkan yang di lautan masih banyak. Sementara itu peralatan yang dibuat manusia makin canggih, sehingga dianggap perlu untuk makin melindungi kepentingan nasional. Pada tahun 60-an masalah perairan di Laut Cina Selatan dirasakan makin memanas.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Pengumuman Pemerintah tentang Landas Kontinen (17 Feburari 1969) yang pokok-pokoknya adalah beikut ini.
- Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Indonesia.
- Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis landas kontinen dengan negara tetangga melalui perundingan.
- Jika tiada perjanjian batas, maka batas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar dengan titik terluar wilayah negara tetangga.
- Klain di atas tidak mempengaruhi sifat serta status perairan di atas Landas Kontinen Indonesia, maupun ruang di atasnya.
c. Persetujuan
Dengan negara-negara tetangga, kemudian diadakan persetujuan tentang Batas Landas Kontinen Indonesia. Dengan Malaysia untuk daerah Selat Malaka dan Laut Cina Selatan (1969). Dengan Thailand untuk Selat Malaka dan Laut Andaman (1970). Dengan Malaysia dan Thailand di Selat Malaka (1971). Dengan Australia di Laut Arafuru, daerah Utara Irian Jaya dan Papua Nugini (1971), sedangkan untuk selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor dua tahun kemudian (1973). Dengan India di Laut Andaman (1977).
Di samping persetujuan Garis Batas Landas Kontinen, RI juga mengadakan Perjanjian Garis Batas Laut. Di antaranya dengan Malaysia (1970), Singapura (1973), Papua Nugini (1971). Dengan perjanjian-perjanjian tersebut, Indonesia mendapat tambahan daerah dasar laut untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengumuman Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia (1969), kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Intinya sama dengan Pengumuman Pemerintah (1969), ditambah dengan penegasan demi perlindungan terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, perhubungan, telekomunikasi, dan transmisi listrik di bawah laut, perikanan, penyelidikan oseanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya serta cagar alam.
Pemerintah memantapkan kedudukannya atas daerah perairan dengan pengumuman tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 21 Maret 1980, yang menandaskan bahwa batas dua ratus mil laut diukur dari garis-garis pangkal wilayah laut RI. ZEE tersebut bukan wilayah RI, tetapi pengusahaan ekonomi di wilayah tersebut ada di tangah Indonesia.
Perusahaan asing yang akan berusaha di wilayah tersebut harus seizin Indonesia misalnya untuk keperluan pengeboran minyak lepas pantai dan penangkapan ikan.
Dalam Konferensi Internasional (1958, 1960, 1980) yang diadakan oleh PBB Indonesia berhasil memantapkan diri sebagai negara kepulauan. Walaupun sejumlah negara seperti Amerika Serikat Inggris tidak dapat menerima dan tidak menandatangani, tetapi sebagian besar anggota telah menerima.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia bertekad mempertahankan kesatuan dalam Wawasan Nusantara, yaitu wawasan yang meyakini bahwa Indonesia merupakan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam. Sebab bahaya perpecahan sangat mudah mengancam karena kondisi daerah, budaya, suku yang beraneka ragam.
Itulah postingan lengkap mengenai
Isi Deklarasi Djuanda yang mengatur tentang Wilayah Perairan Indonesia, yaitu Batas landas kontinent, Batas Laut Teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif.