Cara Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan - Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr.Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk menerimapetunjuk petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus
1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “INDONESIA MERDEKA” dan Indonesia siap
mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju masyarakat adil dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4. Lahirnya tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka
mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
Cara Mengisi Kemerdekaan
1.)
Belajar dengan sungguh-sungguh
|
2.)
Mengikuti upacara dengan khidmat
|
3.)
Menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan saling toleransi satu
dengan lainnya
|
4.)
Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun bangsa
|
5.)
Meningkat pembangunan disegala bidang dan merata diseluruh daerah di
Indonesia
|
Cara Mempertahankan Kemerdekaan
1.)
Siap sedia membela tanah air
|
2.)
Menjaga keutuhan bangsa dan negara
|
3.)
Menolak campur tangan atau intervensi asing
|
4.)
Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
|
5.)
Melestarikan budaya bangsa
|