Pengertian Kemitraan menurut Para Ahli - Pada artikel kali ini saya akan berbagi kepada kalian semua untuk lebih memahami apa itu kemitraaan. Mitra bisa berarti rekan, maupun teman serta bisa diartikan kerjasama. Untuk lebih mengetahui lebih lanjut, mari kita baca lebih lanjut di Pengertian Kemitraan menurut Para Ahli dan Jenisnya.
|
Pengertian Kemitraan |
Pengertian Kemitraan
Disini saya sudah menyimpulkan beberapa pendapat para ahli mengenai apa yang mereka katakan tentang Pengertian Kemitraan.
Kemitraan merupakan upaya yang melibatkan berbagai sektor,
kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk
bekerjasama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip
dan peran masing-masing, dengan demikian untuk membangun kemitraan harus
memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya dan
saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada
kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak padalandasan
yang sama, kesediaan untuk berkorban.
Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah
gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun
kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja sama formal
antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk
mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.
Selain itu, unsur-unsur kemitraan yaitu:
Adanya hubungan
(kerjasama) antara dua pihak atau lebih.
Adanya
kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality).
Adanya keterbukaan
atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy).
Adanya hubungan
timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).
#Jenis atau Pola Kemitraan
Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan
pola-pola kemitraan sebagai berikut:
1. Inti Plasma
Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah
atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma,
perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi,
bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
2. Subkontrak
Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil
memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar
sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada
besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal
tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang
diperoleh oleh pengusaha kecil.
Manfaat yang diperoleh pengusaha kecil melalui pola
subkontrak ini adalah dalam hal :
Kesempatan
untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
Kesempatan yang
seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
Bimbingan dan
kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
Perolehan,
penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
Pembiayaan.
3. Dagang Umum
Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah
atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok
kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
4. Waralaba
Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya
usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan
lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima
waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.
Pengaturan yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola
waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
26 Tahun 1997 tentang waralaba. Di dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri
terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang
menentukan sebagai berikut :
Usaha besar dan
atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba,
memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk
bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.
Perluasan usaha
oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di kabupaten atau
kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan
melalui kemitraan dengan usaha kecil.
5. Keagenan
Pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya
usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah
atau usaha besar mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor
karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan
menengah atau besar (prisipal). Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai
karakteristik dan tanggungjawab hukum yang berbeda.
6. Modal Ventura
Modal Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi.
Pada dasarnya berbagai macam definisi tersebut mengacu pada satu pengertian
mengenai modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan
usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Meskipun prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan”
namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu
penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun
obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa
karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian
dan balas jasa yang lebih lunak.
Baca Juga :
Kelebihan Asas Desentralisasi
#Tujuan atau manfaat Kemitraaan
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional.
Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan
dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada
asas kekeluargaan.
Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :
Penumbuhan
iklim usaha yang mendukung bagi pengembanganUsaha Kecil
Pembinaan dan
pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk
menghasilkan tingkat efisiensi dan produktivitas yang optimal diperlukan sinergi antara pihak
yang memiliki modal kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang
memiliki bahan baku, tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan
kemitraan. Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan
bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya
dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling
memperkuat, dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing.
Adapun secara lebih rinci tujuan kemitraan meliputi
beberapa aspek, yang diantaranya yaitu :
a) Tujuan dari Aspek Ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan kemitraan secara lebih kongkrit yaitu :
Meningkatkan
pendapataan usaha kecil dan masyarakat;
Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan;
Mengenal tiga jenis efisiensi diantaranya yaitu pertama,
efisiensi teknis adalah cara yang paling efektif dalam menggunakan suatu sumber
yang langka (tenaga kerja, bahan baku, mesin dan lain sebagainya) atau sejumlah
sumber dalam suatu pekerjaan tertentu.
Kedua, efisiensi statis meliputi
efisiensi teknis yang mencerminkan alokasi sumber-sumber yang ada dalam
rangkaian waktu tertentu, dengan kata lain, efisiensi ekonomi diperoleh bila
tak ada kemungkinan realokasi sumber lain yang dapat meningkatkan output produk
lainnya.
Ketiga, efisiensi dinamis, pada pihak lain menghubungkan pertumbuhan
ekonomi dengan kenaikan sumber yang seharusnya menyebabkan pertumbuhan ini.
Jadi walaupun dua perekonomian mungkin telah meningkatkan persediaan modal dan
tenaga kerja mereka dengan persentase yang sama, tapi tingkat pertumbuhan
nasional dalam kedua kasus ini mungkin sangat berlainan.
b) Tujuan dari Aspek Sosial dan Budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya
pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagaai faktor percepatan
pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung
mitra usahanya menuju kemandirian usaha, atau dengan perkataan lain kemitraan
usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar yang telah mapan dengan pengusaha
kecil sekaligus sebagai tanggung jawab sosial pengusaha besar untuk ikut
memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan
mandiri.
Adapun sebagai wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian
pembinaan dan pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan
bimbingan yang terus menerus diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan
berkembang sebagai komponen ekonomi yang tangguh dan mandiri.
c) Tujuan dari Aspek Teknologi
Secara faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala
usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi
pasarnya. Demikian pula dengan status usahanya yang bersifat pribadi atau
kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat; kemampuan
mengadopsi teknologi, manajemen, dan adiministratif sangat sederhana; dan
struktur permodalannya sangat bergantung pada modal tetap. Sehubungan dengan
keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar dalam
melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi juga
memberikan bimbingan teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya
adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi
yang dimaksud adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi.
d) Tujuan dari Aspek Manajemen
Manajemen merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau
lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai
hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.
Sehingga ada 2 (dua) hal yang menjadi pusat perhatian yaitu :
Pertama,
peningkatan produktivitas individu yang melaksnakan kerja, dan Kedua,
peningkatan produktivitas organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan.
Pengusaha kecil yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan
usaha diharapkan ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya
manusia serta pemantapan organisasi.
Demikian artikel dari saya mengenai
Pengertian Kemitraan menurut para Ahli. Semoga dengan adanya artikel ini, kalian semua dapat lebih paham tentang arti kemitraan dan dapat dijadikan bahan referensi lainnya. Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan dari tim
Berbagi Ilmu.